Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai Polres Jakarta Utara sebanding dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper, Cilincing, korban dan empat tersangka di bawah umur.
Menurut Hotman Paris, Polres Jakarta Utara telah memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan bagi anak, yakni memperjuangkan keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum atau diperkosa.
Hotman menerima pengaduan dari adik korban pemerkosaan dalam program perlindungan hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang disebut Hotman 911.
“Dari tadi malam, keluarganya bilang, saat keluarga saya diperkosa (tersangka) dibebaskan? Saya tidak menjawab pertanyaan lewat WhatsApp, tapi lewat tafsir hukum,” kata Holtman saat berkunjung ke Polres Jakarta Utara. katanya, Selasa, 20 September 2022.
Holtman mengatakan penegakan hukum tidak memihak siapa pun, tetapi hanya menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena menurut Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak di bawah usia 14 tahun yang melanggar hukum (ABH) tidak bisa ditahan di sel polisi selama diperiksa. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak anak atas pendidikan dan hak-hak lainnya.
Holtman berterima kasih kepada Polres Jakarta Utara yang telah mempercayakan pembinaan kepada Dinas Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur, untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan keempat ABH tersebut. Dengan bimbingan pihak yang tepat, keempat ABH tersebut diharapkan dapat mengubah sikap dan perilakunya.
“Karena sejak usia 11 dan 12 tahun, dia bertingkah seperti preman yang sudah tahu tentang pemerkosaan, apakah masih pantas untuk mengembalikannya kepada orang tuanya?” kata Holtman.
Dengan kasus ini, Hotman berharap DPR mengkaji kembali aturan pengembalian ABH kepada orang tua. Karena tidak ada jaminan bahwa bimbingan orang tua dapat mengubah perilaku anak-anak yang sudah dewasa sesat, memungkinkan mereka untuk dihukum dan dituntut.
Menurut Hotman Paris, sudah menjadi tugas aparat penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memberikan kewenangan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang. “Sekali lagi, undang-undang ini perlu diubah. Jangan sampai orang tua korban dikecewakan oleh polisi, kami (pengacara) di sini karena undang-undang,” kata Holtman.